PALEMBANG, KOMPAS.com - MYE (45), pelaku penyiraman air keras terhadap istri siri dan anaknya, akhirnya ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
MYE ditangkap setelah ia menjadi buronan selama 14 hari.
Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas.
Baca juga: Takut Merugi, Sejumlah Pedagang di Palembang Belum Turunkan Harga Minyak Goreng
Namun pada Senin (17/1/2022), ia ternyata kembali ke Palembang hingga akhirnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, MYE mengaku nekat menyiram istri sirinya, SH (30) dengan air panas lantaran cemburu karena memilki pria idaman lain.
Sebelum kejadian berlangsung, korban dan pelaku telah pisah ranjang sejak tiga bulan lalu.
Selama itu, MYE rupanya terus mendatangi korban untuk mengajak rujuk dan kembali ke rumah.
Baca juga: Diduga Kesal Istrinya Sering Digoda, Suami Siram Temannya Pakai Air Keras
"Selama pisah ranjang kami pisah rumah, saya selalu membujuk agar pulang tapi dia tidak mau. Ternyata kabarnya dia punya laki-laki lain, jadi saya emosi," kata Yusuf saat berada di Polda Sumatera Selatan, Kamis (20/1/2022).
Karena ajakannya ditolak, MYE kemudian menjadi kesal.
Ia sempat beradu mulut dengan SH karena tak mau pulang ke rumah.
Pelaku yang geram, kemudian menyiramkan air keras kepada korban yang baru saja pulang bekerja pada Jumat (6/1/2022).
Air keras itu ternyata tak hanya mengenai SH.
Namun, DA (7) ,putra korban juga ikut terkena siraman air keras karena ke luar dari rumah akibat melihat ibunya ribut dengan MYE.
"Itu anak tiri saya. Saya waktu itu khilaf dan menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya.