Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat

Kompas.com - 20/01/2022, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.

Petugas juga mengamankan empat orang dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Dugaan Suap Bupati Langkat: Sempat Kabur Saat OTT hingga Terlibat Banyak Proyek

Paket proyek lelang di Langkat

Kasus yang menjerat Bupati Langkat adalah suap proyek lelang dan penunjukan langsung pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Ia mengatakan, pada tahun 2020, Bupati Langkat mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Baca juga: Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Terima Uang di Warung Kopi

Terbit melakukan pengaturan bersama kakak kandungnya, Iskandar yakni seorang kepala desa di Langkat.

Untuk bisa memenangkan proyek, diduga ada permintaan persentase fee.

Saat mengatur pemenang paket pekerjaan proyek, Bupati memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Koordinasi dilakukan untuk penunjukan rekanan yang mengerjakan proyek.

Baca juga: Sempat Kabur, Abang Bupati Langkat Akhirnya Ditangkap

Bupati minta 15 persen dari nilai proyek

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ghufron mengatakan Bupati Langkat melalui kakaknya, Iskandar meminta besar uang sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Bupati Langkat meminta uang sebesar Rp 16,5 pesen dari proyek.

Salah satu rekanan yang dimenangkan adalah Muara Perangin-angin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Muara ditunjuk untuk proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 4,3 miliar.

Baca juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Edy Akan Tunjuk Wakil Bupati Jadi Pengganti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com