NGAWI, KOMPAS.com – Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dibebaskan setelah menerima asimilasi dan integrasi.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Ngawi Denie Kamiswara mengatakan, belasan narapidana itu telah memenuhi ketentuan asimilasi dan integrasi. Syarat itu seperti narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.
Baca juga: 4 Truk Tronton Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngawi, Satu Sopir Alami Luka
Lalu, narapidana itu bukan residivis atau pengulangan tindak pidana yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
“Jumlahnya 15 warga binaan, pidana umum delapan orang, pidana narkoba yang bukan termasuk PP 99 yang vonisnya di bawah lima tahun,” kata Denie melalui pesan singkat, Selasa (18/01/2022).
Denie menabahkan, asimilasi dan integrasi untuk narapidana Lapas Kelas IIB Ngawi juga merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Ngawi.
“Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Ngawi.” Imbuhnya.
Baca juga: Mengaku Kenal Jenderal Polisi, Sekcam di Ngawi Tipu Calon Polwan Rp 300 Juta
Lapas Kelas IIB Ngawi telah kelebihan penghuni. Berdasarkan ketentuan, Lapas Ngawi memiliki kapasitas 200 narapidana.
Dengan pembebasan 15 narapidana tersebut, tercatat 537 narapidana menghuni Lapas Kelas IIB Ngawi saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.