Salin Artikel

Dukung Upaya Pencegahan Covid-19, Lapas Ngawi Bebaskan 15 Narapidana

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Ngawi Denie Kamiswara mengatakan, belasan narapidana itu telah memenuhi ketentuan asimilasi dan integrasi. Syarat itu seperti narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022. 

Lalu, narapidana itu bukan residivis atau pengulangan tindak pidana yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

“Jumlahnya 15 warga binaan, pidana umum delapan orang, pidana narkoba yang bukan termasuk PP 99 yang vonisnya di bawah lima tahun,” kata Denie melalui pesan singkat, Selasa (18/01/2022).

Denie menabahkan, asimilasi dan integrasi untuk narapidana Lapas Kelas IIB Ngawi juga merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Ngawi.

“Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Ngawi.” Imbuhnya.

Lapas Kelas IIB Ngawi telah kelebihan penghuni. Berdasarkan ketentuan, Lapas Ngawi memiliki kapasitas 200 narapidana.

Dengan pembebasan 15 narapidana tersebut, tercatat 537 narapidana menghuni Lapas Kelas IIB Ngawi saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/105520778/dukung-upaya-pencegahan-covid-19-lapas-ngawi-bebaskan-15-narapidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke