Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu. Ia juga mneyebut jika sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
Ia juga membenarkan pengakuan Kompol Olaan Siahaan yang menyebut atas perintah Kapolrestabse Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang Rp 75 juta digunakan untuk membayar pres rilis dan membeli 1 unit motor kepada Babinsa Koramil Tembung.
Motor tersebut sebagai hadiah untuk Babinsa yang berhasil mengungkap penangkapan ganja.
Baca juga: KPK Dalami Modus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara
Ricardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak mabes pak adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.
"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Baca juga: Dinyatakan Terpidana Kasus Suap Narkotika, Pegawai BNN Pematangsiantar Serahkan Diri
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Baca juga: 2 Terdakwa Suap Pengurusan Perkara di KPK Wajib Bayar Pidana Pengganti Rp 11,5 Miliar
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terdakwa Beberkan Nama-Nama Pejabat Polrestabes Medan & Polda Sumut Penerima Uang Suap Rp 300 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebaskan Bandar Narkoba, AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Tebusan Rp 350 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.