Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa uang yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Imayanti.
Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Para anggota polisi itu mebjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Baca juga: Plt Sekda hingga Kadis Diduga Jadi Kaki Tangan Bupati Penajam Paser Utara Terima Suap
Dalam kesaksiannya saat sidang pada Kamis (6/1/2022), Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.
Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.
"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara: dari Proyek Jalan hingga Perizinan Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor.
Ia mengaku setelah diamankan mereka semua telah dites urin dan hasilnya negatif
"Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena under cover buy.
Baca juga: KPK: Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terima Suap Terkait Proyek dan Perizinan
Dari Matredy Naibaho didapati 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dan 1 butir pil Happy Five.
Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
"Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.
Saat sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022, Ricardo juga menyebut sejumlah atasannya, ikut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Bendum DPC Demokrat Balikpapan Tersangka KPK, Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
Merutnya Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta. Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo saat sidang.