Motif HF tendang sesajen
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, untuk sementara motifnya spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.
"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Totok kepada wartawan, Jumat.
Namun, lanjutnya, penyidik masih mendalami motif sesunguhnya.
Bukan hanya itu, kata Totok, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Sementara itu, kuasa hukum HF, Moh Habib Alkutbhi, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Sebab, kliennya tidak dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka.
"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku