KOMPAS.com - Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022.
Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster, Seberapa Efektif?
Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca juga: Apa Vaksin Booster untuk Pengguna Vaksin Primer Sinovac?
Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.
Baca juga: 5 Merek Vaksin yang Diizinkan BPOM Sebagai Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.
"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Adapun daftar provinsi yang dinyatakan bisa mulai melakukan pemberian vaksinasi booster tersebut adalah:
Sementara untuk daerah yang belum memenuhi syarat diharapkan segera melakukan percepatan pemberian vaksin agar bisa mencapai target cakupan dosis vaksin yang telah ditentukan.
Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Sumber:
sehatnegeriku.kemkes.go.id
nasional.kompas.com