Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan HF, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral di Medsos, Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/01/2022, 16:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap HF, pria yang menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

HF ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banuntapangan, Bantul, DIY, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.

Diketahui, HF adalah warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menetap di Bantul karena menikah dengan warga Bantul.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan, langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatit Rpeli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pria Tendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Identitas Diketahui, Diburu Polisi

Selain mengamankan HF, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni rekaman video, ponsel milik tersangka, dan sisa sesajen yang ditendang.

Jadi tersangka dan terancam 4 tahun penjara

HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).Dok Humas Polda Jatim HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Atas perbuatannya, HF telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

HF dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap gologngan tertentu.

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tak Melawan saat Ditangkap di Bantul

Motif HF tendang sesajen

HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, untuk sementara motifnya spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Totok kepada wartawan, Jumat.

Namun, lanjutnya, penyidik masih mendalami motif sesunguhnya.

Bukan hanya itu, kata Totok, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama

Sementara itu, kuasa hukum HF, Moh Habib Alkutbhi, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Sebab, kliennya tidak dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka.

"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku

Kata Habib Alkuthbi, jika kliennya ditahan, ia akan mengajukan permohonan banding penanguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.

Pria yang tendang sesajen di lokasi Gunung Semeru minta maaf

Setelah ditangkap polisi, HF, pria yang menendang sesajen di lokasi gunung semeru meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur

Viral di medsos

Ilustrasi media sosial.Dok. KOMPAS.com Ilustrasi media sosial.

Kasus yang menjerat HF ini sendiri berawal saat dirinya menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak HF membuang dan menendang sesajen makanan.

Makanan yang dibuang itu diduga berasal dari tradisi ruwatan warga Sumbersari, Lumajang.

Tradisi ruwatan biasanya dilakukan warga untuk memohon keselamatan dari bencana usai erupsi Gunung Semeru.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata HF dalam video tersebut.

Baca juga: Viral, Video Pria Tendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Polisi Buru Pelaku

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com