KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap HF, pria yang menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
HF ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banuntapangan, Bantul, DIY, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.
Diketahui, HF adalah warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menetap di Bantul karena menikah dengan warga Bantul.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan, langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatit Rpeli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pria Tendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Identitas Diketahui, Diburu Polisi
Selain mengamankan HF, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni rekaman video, ponsel milik tersangka, dan sisa sesajen yang ditendang.
Atas perbuatannya, HF telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
HF dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap gologngan tertentu.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tak Melawan saat Ditangkap di Bantul
Motif HF tendang sesajen
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, untuk sementara motifnya spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.
"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Totok kepada wartawan, Jumat.
Namun, lanjutnya, penyidik masih mendalami motif sesunguhnya.
Bukan hanya itu, kata Totok, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Sementara itu, kuasa hukum HF, Moh Habib Alkutbhi, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Sebab, kliennya tidak dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka.
"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku
Kata Habib Alkuthbi, jika kliennya ditahan, ia akan mengajukan permohonan banding penanguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
Setelah ditangkap polisi, HF, pria yang menendang sesajen di lokasi gunung semeru meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur
Kasus yang menjerat HF ini sendiri berawal saat dirinya menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak HF membuang dan menendang sesajen makanan.
Makanan yang dibuang itu diduga berasal dari tradisi ruwatan warga Sumbersari, Lumajang.
Tradisi ruwatan biasanya dilakukan warga untuk memohon keselamatan dari bencana usai erupsi Gunung Semeru.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata HF dalam video tersebut.
Baca juga: Viral, Video Pria Tendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Polisi Buru Pelaku
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.