Ia mengatakan, selama 10 tahun dia tinggal sendirian di rumah yang sudah dijual itu, tetapi kadang-kadang ada beberapa alumnus dari SMP BPPK Bandung yang kerap menemani karena mereka merupakan muridnya.
"Jadi setelah bapak meninggal pada tahun 2012 atau sudah 10 tahun ini saya tinggal sendirian, tapi suka ada yang menemani murid-murid saya ini," kata Nenek Ellen.
Oleh IW, rumah tersebut dijual dengan harga Rp 2 miliat, sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Elen mencapai Rp 3 miliar.
Di tahun 2015, pembeli rumah dari IW mengugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
Dalam persidangan melawan, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut. Bahkan Nenek Ellen mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Baca juga: Penggugat Ibu karena Tanah Warisan Juga Gugat 3 Saudara Kandungnya
Namun ia tetap kalah dengan alasan dari hakim jika pembeli beritikad baik dan harus dilindungi.
Pada Desember 2020, Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya, namun eksekusi ditangguhkan karena pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari Kantor Hukum Willard Malau & Partners.
"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta Jual beli yang cacat hukum tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ibu di Boyolali Digugat 2 Anak Kandung gara-gara Hibah Tanah Warisan
Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena dinyatakan Tidak Dapat diterima dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.
"Alasan Majelis Hakim dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama, maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ungkapnya.
Bobby mengatakan perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.
Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Putra Prima Perdana | Editor : Khairina), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.