Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menunggu laporan dari korban yang telah dicabuli oleh pelaku.
Menurut Hadi, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Pesisir Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku juga dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Hadi.
Selain itu, dengan melihat status pelaku yang adalah guru dari para korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.