Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Cabuli 14 Siswanya Usia 8-11 Tahun, Janjikan Jadi Anggota Paskibraka

Kompas.com - 12/01/2022, 20:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi lantaran mencabuli 14 siswanya.

Pelaku menjanjikan para korban diloloskan menjadi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pelaku berinisial BH (39) itu telah ditangkap anggota reskrim Polsek Pesisir Barat pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.

"Pelaku telah mencabuli korban berinisial ST, usia 10 tahun yang merupakan siswa di tempatnya mengajar di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

Menurutnya, pelaku menjanjikan korban akan diloloskan menjadi anggota paskibraka dan mendapatkan nilai bagus.

"Modusnya korban dipanggil dan dijanjikan masuk menjadi anggota paskibraka," kata Hadi.

Untuk kasus terkini yang dilaporkan ke kepolisian, kata Hadi, terjadi pada 9 Desember 2021 kemarin.

Ketika itu korban ST dipanggil ke perpustakaan dengan alasan pemeriksaan fisik.

Namun, pelaku justru meraba-raba alat kelamin korban dan meminta agar korban merahasiakan perbuatan itu.

"Pelaku juga mengancam jika korban mengadu, nilainya akan jelek," kata Hadi.

Korban mengadukan perbuatan pelaku ini kepada orangtuanya yang langsung ke melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara.

 

Korban pencabulan capai 14 orang

Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ada 14 siswa yang telah mengalami pencabulan.

"Pengakuan pelaku, ada 14 anak-anak yang telah dia cabuli dengan modus yang sama," kata Hadi.

Para korban ini berusia 8 - 11 tahun dan merupakan siswa di sekolah tempat pelaku mengajar.

"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," kata Hadi.

Baca juga: Bermodus Beri Ilmu Silat, Guru Honorer di Pandeglang Cabuli 2 Siswi SMP

Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menunggu laporan dari korban yang telah dicabuli oleh pelaku.

Menurut Hadi, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Pesisir Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku juga dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Hadi.

Selain itu, dengan melihat status pelaku yang adalah guru dari para korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com