Hanya saja HF sering mendongeng dan mengajar agama.
"Orangnya kalem dan sopan, sama saya baik, tegur sapa biasa dengan mas Firdaus. Tapi kalau bab kumpulan dan kerja bakti belum pernah. Karena tinggalnya memang tidak di sini, dia hanya minta izin administrasinya di sini kalau kegiatan sehari-harinya tidak di sini," ucap Samsu.
Baca juga: Polisi Sudah Temui Keluarga Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Terkait kasus tersebut, Polres Lumajang telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
Selain dengan KUHP, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Berasal dari Lombok
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Fitri Rachmawati, Bagus Supriadi, Markus Yuwono | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.