"Dari Pak Satlantas aja tidak apa-apa kok. Ndak apa-apa," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (7/1/2022).
Gibran justru mempertanyakan apakah ada keluhan dari warga terkait dengan operasional mobil listrik wisata di jalan raya.
"Ndak ada tah (keluhan warga). Dilanjut aja ndak apa-apa," ungkapnya.
Disinggung operasional mobil listrik wisata di jalan umum dapat dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), Gibran mengatakan tetap akan mengutamakan terhadap keselamatan penumpang.
Gibran juga menegaskan akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu saat mobil listrik wisata tersebut beroperasi.
"Nanti saya yang bertanggung jawab. Wong ya ora kebut-kebutan tah. Itukan di tempat-tempat wisata muter-muter. Tapi kalau di jalan raya ora terus ngedrift," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.