Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi

Kompas.com - 10/01/2022, 22:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), kepada polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMA

Abdul menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas tahap satu itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan kepada penyidik Polda NTT pada Jumat (7/1/2022).

"JPU menilai, masih ada kekurangan dalam berkas perkara makanya diberi petunjuk agar mempermudah pembuktian," ujar Abdul.

Ia mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan. Abdul pun tak memerinci, kekurangan apa saja yang harus dilengkapi polisi.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan hal itu.

"Hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik," kata Krisna singkat.

Sebelumnya, usai menggelar rekonstruksi pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah merampungkan berkas perkara.

"Berkas perkara tersangka RB alias Randy telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, Rabu (29/12/2021) malam.

Berkas perkara itu, lanjut Krisna, sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum Polda NTT.

Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Krisna mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.

Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan RB sebagai tersangka tunggal.

RB diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush. Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang.

RB pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.

Baca juga: Bangkai Paus yang Terdampar di Pantai Panfolok Kupang Akhirnya Dibakar

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com