BANJARMASIN, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MR (26) terhadap pasangan lansia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menewaskan satu orang direkonstruksi Tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022).
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat di mana tersangka memperagakan 22 adegan saat menyerang kedua korban MJ (71) dan MA (69). Kedua korban merupakan pasangan suami istri.
Penganiayaan itu dilakukan MR pada Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Terlibat Duel Maut, Ayah di Sulsel Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Anaknya
Dalam adegan yang diperagakan, terungkap tersangka datang ke kedai korban dengan maksud meminta pinjaman sebungkus rokok, permintaan itu ditolak oleh korban.
Tersangka pun tersulut emosi. Dia kemudian pulang kerumahnya mengambil senjata tajam jenis mandau dan kembali ke kedai korban.
Sejurus kemudian, tersangka langsung menyerang kedua korban menggunakan mandau yang dibawanya.
Serangan dari tersangka membuat kedua korban tak berdaya bersimbah darah.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sopir Angkot Tikam Temannya di Kamar Kos
Satu di antaranya harus meregang nyawa setelah sempat dirawat selama 18 hari di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, setelah menangkap MR, penyidikan sempat terkendala karena adanya laporan MR mengalami gangguan jiwa.