Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Kompas.com - 10/01/2022, 18:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Blitar memutus 3.398 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri pada 2021. Sebanyak 916 kasus di antaranya diajukan para suami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, mayoritas alasan para suami mengajukan perceraian (cerai talak) karena ketidakpercayaan kepada istri.

Baca juga: Persoalan Nafkah Jadi Sebab Banyak Istri Gugat Cerai Suaminya di Blitar

"Alasannya mayoritas karena pihak istri dianggap tidak amanah (tidak dapat dipercaya)," kata Hafid kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Jumlah kasus perceraian yang diajukan suami sebenarnya rendah jika dibandingkan gugatan yang diajukan istri. Tercatat, sepanjang 2021, 916 kasus perceraian diajukan suami atau sekitar 26,96 persen dari total kasus yang diputus di pengadilan.

Sementara sisanya, 73,04 persen atau 2.482 kasus, merupakan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Meski proporsinya rendah dibandingkan kasus cerai gugat, kata Hafid, angka tersebut tetap tergolong tinggi.

Hafid menjelaskan, ada banyak alasan yang menjadi latar belakang suami mengajukan cerai, mulai dari suami yang menganggap istri tidak dapat mengelola uang hingga pihak ketiga di rumah tangga.

"Yang bisa dianggap dominan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Dengan kata lain suami menganggap istri tidak dapat dipercaya karena berselingkuh," jelasnya.

Dengan memutus 916 kasus cerai talak sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menyisakan 142 kasus karena total permohonan cerai talak yang masuk sebanyak 1.058.

Sementara untuk kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri, lanjutnya, masih tersisa 245 kasus untuk disidangkan di 2022.

10 izin poligami

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menerima 10 permohonan poligami dari pihak suami.

Hafid mengatakan, melalui proses pengadilan 10 permohonan tersebut telah diputuskan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Kronologi Honda Jazz Tertabrak Kereta Api di Blitar, Pengemudi Selamat meski Mobil Ringsek

"Jadi untuk permohonan poligami kita tidak ada PR (pekerjaan rumah) karena semua kasus yang masuk telah diputuskan," ujarnya.

Dalam hukum Islam, kata Hafid, salah satu syarat seorang suami boleh berpoligami adalah jika memiliki kemampuan menafkahi dengan adil dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com