Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan Terhadap 3 Santriwati di Ciparay Bandung Dilakukan di Ruangan Ponpes

Kompas.com - 10/01/2022, 15:40 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tiga santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren tersebut melakukan tindakan asusila itu berulang kali.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tiga santriwati yang diperkosa pelaku ini masih di bawah umur.

"Semua (korban) di bawah umur," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

Menurut Kusworo, tindakan tersebut dilakukan pelaku di ruangan di pondok pesantren miliknya itu.

"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. iya berulang-ulang," kata Kusworo.

Adapun modus tersangka ini memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut," terang Kusworo.

Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Menurut Kusworo, para korban tidak ada yang sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," ucapnya.

Seperti diketahui, dari perisitiwa itu, salah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya, kepada orang tuanya.

Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com