Dia menuturkan, dokter sudah mengatakan kepadanya bahwa kondisi hidung tidak akan kembali sempurna 100 persen.
"Tidak bisa dikembalikan dalam bentuk asli, tapi sudah cacat permanen, bahkan dokter yang melakukan tindakan operasi bilang dia siap jadi saksi ahli," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AJ pelaku penganiayaan terhadap mantan bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, ditahan di Polda Sulut.
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021).
Terkait kasus ini, kata Mulyatno, AJ diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," sebut Kapolda.
Mulyatno menjelaskan, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh lelaki AJ, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujarnya.
Penganiayaan itu, kata Mulyatno, diduga karena persoalan utang-piutang.
Kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan pelaku.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang sudah marah, kemudian berusaha duduk mendekat ke korban. Namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.