Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.
"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," pungkas mantan kasat Intel Polres Pangkalpinang itu.
Baca juga: Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Temukan Uang Rp 5,5 Juta dan Digunakan untuk Bayar Utang
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban atas nama Ety Mujiawati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku kehilangan tas di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Tas itu berisi uang tunai Rp 5,5 juta, dua ponsel serta kartu identitas.
Belakangan diketahui tas ditemukan terduga pelaku dan sebagian uangnya telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.