KOMPAS.com - NU (60), nenek asal Semabung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi karena diduga mengambil dan membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Kasus tersebut berawal saat Ety Mujiawati, seorang pegawai neger sipil (PNS) kehilangan tas berisi uang Rp 5,5 juta dan dua ponsel.
Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU. Namun NU tak berniat mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.
Oleh nenek 60 tahun itu, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua ponselnya digunakan oleh anaknya.
Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan NU.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Masjid Agung Qubah Timah Disiapkan Jadi Ikon Baru Pangkalpinang
Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.