PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Kasus penemuan tas berisi uang oleh seorang nenek berinisial NU di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir damai.
Korban atau pemilik tas bersedia mencabut laporan pengaduan setelah proses mediasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai dan korban mencabut laporannya.
"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Adi menuturkan, perkara tersebut sampai ke kantor polisi bukan tanpa sebab.
Pada awalnya, sebelum korban membuat laporan polisi ke Polres Pangkalpinang, korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya.
Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut.
Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya.
Baca juga: Habiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Memohon Dibebaskan dari Ancaman 5 Tahun Penjara
Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.