"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," beber Umbar.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
Sementara itu FSM mengaku berpura-pura menjadi polisi dan kemudian menjalankan aksinya karena iseng.
"Iseng iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari buat bayar rental," ujarnya
Ia mengatakan korek api berbentuk senjata tersebut ia beli melalui online shop.
Atas perbuatannya, dua polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.