PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan timah hasil peleburan melalui jalur perairan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil digagalkan polisi.
Lempengan timah yang hendak dibawa ke Jakarta itu disembunyikan dalam tumpukan ribuan buah nanas.
Kepala Satuan Polisi Perairan Pangkalpinang AKP Yordansyah mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk yang diduga membawa timah secara ilegal.
Baca juga: Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Temukan Uang Rp 5,5 Juta dan Digunakan untuk Bayar Utang
Timah itu hendak dibawa ke luar Bangka menggunakan Kapal Star Belitung.
Selanjutnya, pada Sabtu (8/1/2022), ditemukan dua truk bermuatan buah nanas yang juga mengangkut lima karung timah hasil peleburan dan satu karung masih berupa pasir timah.
"Barang bukti dan dua tersangka dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yordansyah saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: RA Indrawati, Saksi Sejarah Pengasingan Bung Karno Wafat di Pangkalpinang
Jumlah timah yang diamankan itu mencapai 163 kilogram.
Selain itu juga diamankan dua unit truk, 14.200 buah nanas dan tiket pelayaran.
Sementara dua tersangka berinisial ZLK dan FHM dititipkan penahanannya di Mapolres Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.