KOMPAS.com - FSM (26) dan KRT (40) menyamar jadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan kepada siswa SMA kelas 2 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka melakukan hal tersebut karena iseng dan tak memiliki uang untuk membawa rental mobil yang mereka sewa.
Kasus tersebut terjadi di pinggir jalan raya derah Kedungpane, kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Santu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu pelaku yang sedang mengendari mobil sewaan disalip korban yang menaiki sepeda motor matik.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Pelajar SMA di Semarang, Pelaku: Iseng karena Tidak Punya Uang
Pelaku kemudian mengejar korban dan memalangkan mobil untuk menghentikan motor korban.
Lalu pelaku FSM mengeluarkan pistol yang belakangan diketahui ternyata korek api, ke kepala korban.
"FSM membawa senjata api tapi ternyata korek api, menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'Berhenti, kalau enggak berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irawan Anwar menirukan perkataan pelaku.
FSM kemudian menyuruh korban berboncengan dengan dirinya. Sementara KRT mengikutinya dari belakang dengan mengendarai mobil.
Baca juga: Mengaku Anggota Polisi, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap, Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan
Sesampainya di depan kampus UIN, korban diminta berhenti. Ia kemudian digeledah oleh FSM. Saat melakukan penggeledahan, FSM mengaku menemukan 3 butir pil koplo di dalam bungkus rokok yang dibawa korban.
Korban yang tak tahu apa-apa kemudian dimasukkan dalam mobil dan pelaku mengaku akan membawanya ke Polda Jawa Tengah.
Sewaktu berada di dalam mobil, kedua tangan korban dilakban dan ditampar beberapa kali di bagian wajah oleh FSM.
Korban lantas dipaksa menggadaikan motornya dengan hasil uang Rp 3,5 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil uang Rp 650.000 dari dompet korban.
"Korban diberi uang Rp 50.000 dan disuruh pulang jalan kaki. Dia terus ke Polsek Ngaliyan," ungkap Umbar.
Baca juga: Polisi Gadungan di Banyuwangi Beraksi seperti Penculik, Korban Disekap dan Diperas
Identitas korban terungkap dari foto pelaku yang berhasil diambil korban saat FSM tertidur.
Tak hanya memotret pelaku, korban juga sempat memfoto pelat nomor mobil rental.
"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," beber Umbar.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
Sementara itu FSM mengaku berpura-pura menjadi polisi dan kemudian menjalankan aksinya karena iseng.
"Iseng iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari buat bayar rental," ujarnya
Ia mengatakan korek api berbentuk senjata tersebut ia beli melalui online shop.
Atas perbuatannya, dua polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.