Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2022, 23:34 WIB
Fitri Rachmawati,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida senilai Rp 27,35 miliar pada 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram mengeluarkan vonis 13 tahun penjara kepada Husnul pada Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

Dalam sidang yang berlangsung sore hari itu, terdakwa Husnul nampak tertunduk saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada saudara terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Somanasa dan memukul palu.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung hibrida yang diberikan dengan penunjukan langsung kepada PT SAM dan PT WBS.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya, menyebabkan kerugian negara cukup besar Rp 27,35 miliar, tak menjaga kepercayaan dalam mengelola keuangan negara.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah," kata majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Tingkat korupsi yang dilakukan terdakwa tergolong perkara korupsi yang berat karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Dalam membacakan putusannya, hakim menyebut, terdakwa tak memperoleh keuntungan pribadi berupa harta benda dari tindakan korupsi tersebut.

"Karena terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh sedikit pun uang kerugian negara, fasilitas, janji atau pun hadiah dari penyedia jasa, sehingga terdakwa tidak dikenai biaya pengganti kerugian negara," kata hakim.

Vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 13,5 tahun penjara dengan denda 600 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan mengambil waktu untuk berpikir.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Januari 2022

Fauzi yang keluar dari ruang sidang nampak sedih menerima vonis hakim. Ia bahkan beberapa kali mengusap ujung matanya dan menolak berkomentar.

Fauzi adalah kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 2017, saat Zainul Majdi menjabat sebagai Gubernur NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com