KOMPAS.com - AY, remaja perempuan usia 15 tahun di Pekanbaru diperkosa oleh AR (21), anak angkat DPRD Kota Pekanbaru.
Pemerkosaan terjadi dua kali di rumah korban pada Sabtu (25/9/2021). Namun pihak keluarga baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021).
Alasannya karena keluarga korban sempat diancam oleh keluarga pelaku.
Pelaku sempat ditahan polisi, namun korban dan keluarganya mencabut laporan. Kasus itu pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Pekanbaru Berujung Damai, Orangtua Pelaku Menangis ke Rumah Korban
Berikut 5 fakta kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru:
Ayah AY, AN (44) bercerita saat pemerkosaan terjadi, anak gadisnya diajak oleh pelaku ke rumahnya.
AY kemudian diajak masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar. Ia kemudian diperkosa dua kali di salah satu kamar di lantai dua.
Korban yang diancam akhirnya tak berani melawan saat diperkosa pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Pekanbaru Beri Uang Damai Rp 80 Juta kepada Siswi SMP Korban Perkosaan
Namun korban mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, LBP2A: Kami Kecewa Campur Sedih