Ferdinand menilai, laporan yang dilayangkan terhadap pihak mereka, salah alamat. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP.
"Pertanyaannya barang itu milik siapa? Kalau barang itu milik kepunyaan kami sendiri, maka laporan tersebut tidak benar dan kami akan laporkan balik," ujar dia.
"Yang berhak melapor harus Pak Jeriko, karena Jeriko yang punya gedung dan yang beli bendera dan atribut yang ada. Semua ini miliknya Jeriko. Jadi GSK itu harusnya malu dan tahu diri, karena atribut ini tidak dibeli dengan uang partai, bukan uang AHY. Ini semua dari Jeriko," lanjut dia.
Baca juga: Demokrat Dilanda Gejolak Internal sampai Bakar Atribut, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Ketua Simpatisan Demokrat untuk Jeriko, Herison Arianto Kore menambahkan, pihaknya tdak gentar dan tak akan mundur selangkah pun untuk berjuang bersama Jeriko.
"Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.
Ia menambahkan, simpatisan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat, karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati.
Terpisah, kuasa hukum simpatisan Demokrat NTT pendukung Jeriko, John D Rihi menilai, DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.
Dia menyebutkan, laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar.
Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."
Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana.
Namun, apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kupang Hari Ini, 6 Januari 2022