Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut yang Dibakar Disebut Bukan Milik Partai Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Akan Lapor Balik ke Polisi

Kompas.com - 07/01/2022, 05:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Sebut laporan salah alamat

Ferdinand menilai, laporan yang dilayangkan terhadap pihak mereka, salah alamat. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP.

"Pertanyaannya barang itu milik siapa? Kalau barang itu milik kepunyaan kami sendiri, maka laporan tersebut tidak benar dan kami akan laporkan balik," ujar dia.

"Yang berhak melapor harus Pak Jeriko, karena Jeriko yang punya gedung dan yang beli bendera dan atribut yang ada. Semua ini miliknya Jeriko. Jadi GSK itu harusnya malu dan tahu diri, karena atribut ini tidak dibeli dengan uang partai, bukan uang AHY. Ini semua dari Jeriko," lanjut dia.

Baca juga: Demokrat Dilanda Gejolak Internal sampai Bakar Atribut, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Simpatisan Demokrat untuk Jeriko, Herison Arianto Kore menambahkan, pihaknya tdak gentar dan tak akan mundur selangkah pun untuk berjuang bersama Jeriko.

"Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.

Ia menambahkan, simpatisan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat, karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati.

Terpisah, kuasa hukum simpatisan Demokrat NTT pendukung Jeriko, John D Rihi menilai, DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.

Baca juga: Rusak Foto AHY hingga Bakar Bendera Partai Demokrat, 4 Orang Dilaporkan ke Polisi, Kader Partai Lain Diduga Terlibat

Dia menyebutkan, laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar.

Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."

Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana.

Namun, apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kupang Hari Ini, 6 Januari 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com