Salin Artikel

Atribut yang Dibakar Disebut Bukan Milik Partai Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Akan Lapor Balik ke Polisi

Laporan ini merupakan buntut pembakaran bendera, atribut Partai Demokrat dan kaus bergambar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPD Demokrat NTT, Selasa (4/1/2022).

Menyikapi laporan tersebut, Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Ferdinand Pello yang juga juru bicara simpatisan Jeriko mengatakan, pihaknya akan melayangkan laporan balik ke polisi.

"Rencananya kita mau lapor balik besok," ujar Ferdinand, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Dia juga mengaku, hingga saat ini belum mendapat surat panggilan dari polisi terkait laporan pengurus Demokrat NTT soal pembakaran atribut partai.

Sebut aksi spontan

Menyikapi laporan tersebut, Ferdinand Pello yang juga juru bicara simpatisan Jeriko mengatakan, aksi pembakaran atribut partai tersebut adalah aksi spontan para kader dan simpatisan Demokrat.

Mereka kecewa, karena keputusan Ketua Umum Partai Demokrat AHY ternyata bertentangan dengan hasil Musda IV DPD Demokrat NTT.

"Kami adalah warga sah rumah besar Demokrat NTT yang selama ini berjuang bersama Jeriko di Kota Kupang. Seluruh NTT menilai bahwa Ketum AHY melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tidak melihat hasil Musda," ujar Ferdinand.

Bantah ada partai lain terlibat

Menurut Ferdinand, pembakaran atribut adalah simbol protes keras pendukung Jeriko, atas keputusan yang tidak adil dari Ketum AHY dan DPP Demokrat.

"Ini konflik dalam tubuh keluarga besar Demokrat NTT, bukan intervensi dari kader partai lain sebagaimana keterangan pers DPP Demokrat. Jangan mengalihkan isu tentang keputusan buruk AHY lalu berusaha mencari kambing hitam dengan menyebut partai lain," kata Ferdinand.


Sebut laporan salah alamat

Ferdinand menilai, laporan yang dilayangkan terhadap pihak mereka, salah alamat. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP.

"Pertanyaannya barang itu milik siapa? Kalau barang itu milik kepunyaan kami sendiri, maka laporan tersebut tidak benar dan kami akan laporkan balik," ujar dia.

"Yang berhak melapor harus Pak Jeriko, karena Jeriko yang punya gedung dan yang beli bendera dan atribut yang ada. Semua ini miliknya Jeriko. Jadi GSK itu harusnya malu dan tahu diri, karena atribut ini tidak dibeli dengan uang partai, bukan uang AHY. Ini semua dari Jeriko," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Simpatisan Demokrat untuk Jeriko, Herison Arianto Kore menambahkan, pihaknya tdak gentar dan tak akan mundur selangkah pun untuk berjuang bersama Jeriko.

"Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.

Ia menambahkan, simpatisan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat, karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati.

Terpisah, kuasa hukum simpatisan Demokrat NTT pendukung Jeriko, John D Rihi menilai, DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.

Dia menyebutkan, laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar.

Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."

Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana.

Namun, apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.


Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan.

Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel dan Demokrat NTT dianggap sangat tidak tepat.

"Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, ya tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong," ungkapnya.

John menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-Undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka Merah Putih dan Garuda.

"Jadi kalau pun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itu kan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang perusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain," kata dia.

DPP sebut kader partai lain terlibat

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan bahwa pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah dari kader partainya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan hal tersebut setelah kader Partai Demokrat di NTT menelusuri kejadian itu.

"Setelah ditelusuri kader Partai Demokrat di NTT, segelintir orang yang mengatasnamakan kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang melakukan pembakaran atribut partai, ternyata bukanlah kader Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Herzaky mengeklaim, pembakaran itu dilakukan oleh pihak tertentu yang mencoba mengacaukan soliditas internal Partai Demokrat di NTT.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran, diduga ada salah seorang pelaku pembakaran yang ternyata kader partai lain.

"Tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut di pileg (pemilihan legislatif) sebelum ini," sebut Herzaky.

Namun, pihak DPP Demokrat tak menjelaskan lebih detail terkait salah seorang pelaku pembakaran yang diduga berasal dari kader partai lain itu.

Bermula pembakaran atribut

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Partai Demokrat membakar ratusan atribut partai, mulai dari bendera hingga kaus, di kantor DPD Partai Demokrat NTT, Selasa.

Aksi itu dilakukan oleh simpatisan dan pendukung Jefri Riwu Kore, Wali Kota Kupang yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

Massa kecewa dengan keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memilih Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

"Tak ada lagi yang tersisa dari kebanggaan kami terhadap partai ini," tutur sekretaris aksi, Yonatan Gah, Selasa (4/1/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/052500578/atribut-yang-dibakar-disebut-bukan-milik-partai-demokrat-ntt-simpatisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke