Meski sudah berdamai, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Terkait hal itu, A menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Masalah hukum, ya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Itu urusan penegak hukum lagi. Kalau kami kedua belah pihak sudah berdamai," kata A.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut
Setelah berdamai di sebuah kafe di Kota Pekanbaru pada Desember 2021 lalu, A mengaku bahwa anaknya diberi uang Rp 80 juta oleh orangtua angkat pelaku.
Uang tersebut telah diterima keluarga korban secara tunai.
"Iya, dikasih uang Rp 80 juta buat biaya pendidikan anak saya. Sudah kami terima uangnya," kata A.
Sehari setelah berdamai, kedua pihak datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.