LOMBOK, KOMPAS.com- Keluarga Amaq Mae menyayangkan pembongkaran pagar yang dilakukan oleh pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Rabu (5/1/2022)
Keluarga Amaq Mae memasang pagar di lahan tersebut lantaran meyakini lahan itu adalah milik mereka dan mengaku belum mendapatkan pembayaran dari ITDC.
"Yang membuka itu adalah ITDC, bersama security dan lainnya, dipimpin oleh Kades Sengkol dan Camat Pujut. Itu yang kita sangat sayangkan, kenapa harus Pak Kades dan Camat yang memimpin pembongkaran?" kata Sahnan perwakilan keluarga Amaq Mae, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: ITDC Bongkar Pagar yang Dipasang Warga di Sekitar Sirkuit Mandalika
Menurut Sahnan, aparat Desa dan Camat harus dalam posisi yang netral menjembatani warga dan ITDC.
Sahnan mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan dari ITDC atas kegiatan pembongkaran tersebut.
"Pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran juga tidak ada, setelah dibongkar baru kita dikasih tahu," kata Sahnan.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika
Sahnan menyampaikan, pihaknya merasa dikelabui.
Dia mengaku diundang untuk diskusi di Kantor Polres Lombok Tengah, dan pada saat itu pihak ITDC melakukan pembongkaran lahan yang dipagarinya.
"Di hari Selasa itu, kita ada undangan secara lisan dari Kanit Intel Polsek Kuta, kalau ada waktu besok (Rabu) sore jam 17.00 Wita, kita ada hearing di ruangan Pak Kapolres Lombok Tengah," kata dia
"Dan di hari Rabu itu, dapat juga undangan untuk klarifikasi masalah lahan yang kita klaim itu di ITDC di jam 15.00 Wita, di jam 16.00 Wita terjadilah pembongkaran pagar," kata Sahnan.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Prihatin Nasib 2.700 Santri yang Trauma Usai Ponpes Dirusak