Saat perkelahian itu, lanjutnya, keduanya terjatuh ke laut dan saat itulah pelaku mencekik leher korban dan membenankannya ke laut hingga akhirnya tewas.
"Korban tewas setelah dicekik dan dibenamkan beberapa kali ke laut oleh pelaku," ungkapnya.
Usai kejadian itu, pelaku langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Perkosa Gadis 15 Tahun secara Bergilir, 2 Masih Buron
Sebelum peristiwa itu terjadi, kata Rianto, pelaku terlebih mengonsumsi miras.
"Pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras yang ia beli di sebuah warung, sebelum melakukan pembunuhan," ungkapnya.
"Pelaku dan korban ini sama-sama satu desa atau bertetangga dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan," sambungnya.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan HP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Topi Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel
(Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.