Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Aniaya Penjual Kopi hingga Tewas, Begini Kronologinya

Kompas.com - 06/01/2022, 17:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang penjual kopi di Tuban, Jawa Timur, bernama Jaelani (58), tewas usai dianiaya seorang pria berinisial HP (32), warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Peristiwa itu terjadi tempat korban berjualan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tuban Iptu Rianto mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku duduk di atas motor dan menginjak tikar milik korban yang berada di atas trotoar untuk tempat lesehan para pelangganya.

Baca juga: Cerita Nuraini, Mahasiswi yang Rela Jadi Kuli Panggul Semen demi Bantu Orangtua

Melihat itu, sambungnya, korban lantas menegur pelaku agar memakirkan motornya dengan baik agar tidak mengganggu pelangganya yang akan membeli kopi di tempatnya.

Pelaku yang sedang dalam pengaruh miras tak terima saat ditegur korban hingga terjadi perkelahian.

"Pelaku tidak terima ditegur, lalu menyerang korban hingga keduanya terlibat perkelahian," Kata Iptu Rianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Pria di Tuban Aniaya Penjual Kopi hingga Tewas

Saat perkelahian itu, lanjutnya, keduanya terjatuh ke laut dan saat itulah pelaku mencekik leher korban dan membenankannya ke laut hingga akhirnya tewas.

"Korban tewas setelah dicekik dan dibenamkan beberapa kali ke laut oleh pelaku," ungkapnya.

Pelaku ditangkap

Usai kejadian itu, pelaku langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Perkosa Gadis 15 Tahun secara Bergilir, 2 Masih Buron

Sebelum peristiwa itu terjadi, kata Rianto, pelaku terlebih mengonsumsi miras.

"Pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras yang ia beli di sebuah warung, sebelum melakukan pembunuhan," ungkapnya.

"Pelaku dan korban ini sama-sama satu desa atau bertetangga dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan," sambungnya.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan HP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Topi Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel

 

(Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com