KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyilidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh pasangan suami istri lansia Marsidi (80), dan istrinya, Sumini (65) yang ditemukan tewas di rumahnya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (2/1/2022) malam.
Pelaku diketahui berinisial DA (27), yang tak lain adalah tetangga korban.
DA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI saat hendak kabur menuju ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Jadi Korban Pembunuhan, Pasutri di Sumsel Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan
Kapolres PALI AKBP Rizal AT mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah topi yang digunakannya tertinggal di lokasi kejadian (TKP).
Selain itu, kapak yang digunakan untuk membunuh kedua korban juga tertinggal TKP.
“Topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” kata Rizal, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Kakek Nenek di Sumsel, Berawal Minta Rambutan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.