Stiker normalisasi kendaraan yang didapat merupakan bentuk kelonggaran khusus untuk jenis pelanggaran over dimension atau kelebihan ukuran pada kendaraan tersebut.
Dengan begitu, pelanggaran over load atau kelebihan muatan dan pelanggaran lalu lintas lainnya tidak bisa ditolerir dengan stiker normalisasi tersebut.
"Di luar kelebihan dimensi kendaraan menjadi tanggungjawab pemilik dan atau sopir," kata Dwi.
Koordinator massa sopir logistik, Slamet Barokah mengatakan, pihaknya menerima kesepakatan dan membubarkan diri dari Terminal Sritanjung, Banyuwangi, tempat mereka berkumpul pascaaksi di depan Pelabuhan Ketapang.
Baca juga: Tolak Larangan Kendaraan ODOL, Sopir Truk Tutup Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Sebelumnya, pihaknya memprotes larangan kendaraan ODOL mengajukan uji kir di Kabupaten Banyuwangi. Protes itu lantaran menyebabkan banyak sopir logistik menganggur dan selalu khawatir terkena tilang apabila tetap beroperasi.
Sementara, jika tidak menambah ukuran truk, mereka berpotensi kalah saing dengan jasa logistik yang ukurannya lebih besar. Pengguna jasa angkutan logistik akan memilih truk dengan ukuran lebih besar tersebut.
Surat hasil uji kir yang akan mereka dapatkan menerangkan kondisi kendaraan masing-masing. Disertai kelonggaran status normalisasi selama satu tahun.
"Akhirnya memperoleh kesepakatan bahwa kendaraan ODOL bisa diuji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Dishub Banyuwangi. Boleh kir yang sesuai dengan legalitasnya," kata Slamet.
Baca juga: Hasil Tangkapan Ikan di Banyuwangi Sedikit, Pembeli Berbaris di Pantai Menunggu Nelayan