Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (1/2/2022).
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," tuturnya.
Berry menerangkan, pelaku sempat berusaha untuk menutupi perbuatannya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemuda di Medan yang Bunuh Begal karena Bela Diri Tidak Ditahan
Pada keesokan hari usai kejadian itu, pelaku berpura-pura datang kembali ke rumah korban.
Ia juga sempat memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.