Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Kompas.com - Diperbarui 06/04/2022, 21:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Simak kembali daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2022 sesuai SKB 3 Menteri.

Baca juga: Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

Daftar hari libur nasional 2022:

  1. Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
  2. Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
  3. Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  4. Kamis, 3 Maret 2022: Hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944
  5. Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Almasih
  6. Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
  7. Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  8. Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Almasih
  10. Rabu, 1 Juni 2022: Hari lahir Pancasila
  11. Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  12. Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun baru Islam 1444 Hijriah
  13. Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Baca juga: Resmi, Jadwal Libur Nasional Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Penentuan cuti bersama 2022:

Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022) mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan melalui dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Sebelumnya, sesuai SKB tersebut maka penentuan kapan hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Bagi ASN dan instansi swasta, ketentuan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditentukan sesuai aturan perundangan.

Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.

Sumber:

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2021-09/SKB%20Libnas%20%26%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202022.pdf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com