Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sita Uang Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rokan Hulu

Kompas.com - 30/12/2021, 20:00 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, menyita uang tunai Rp 2 miliar terkait dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Kabupaten Rohul.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan bahwa uang diduga hasil kejahatan tersebut disita dari dua tersangka yakni Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS sekaligus  Direktur CV SBD berinisial AS.

Dari S petugas menyita uang sebanyak Rp 2.029.672.219, sedangkan dari AS sebanyak Rp 63.078.910.

Baca juga: Banjir di Rokan Hulu, Akses Jalan Menuju Kota Terendam Air, Kendaraan Tak Dapat Melintas

"Tadi Kejari Rokan Hulu sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar,"  kata Budi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/12/2021).

Uang tersebut, kata dia, diduga hasil korupsi belanja oksigen dan gas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Budi menyebutkan, uang yang disita dari dugaan korupsi alkes di rumah sakit pemerintah ini totalnya Rp 2.092.751.129.

Setelah disita, sebut dia, uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lain Kejari Rohul.

"Uang ini akan dijadikan untuk barang bukti di persidangan," kata Budi

Untuk diketahui, Kejari Rohul sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rohul, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka itu, yakni Direktur RSUD Rohul periode 2017 berinisial FH, dan Direktur RSUD Rohul yang sekarang berinisial NR.

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 23 Rumah dan Satu Sekolah di Rokan Hulu

Kemudian, Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV SBG.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rokan Hulu," imbuh Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com