KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EHS (35).
Warga di Bandar Lampung itu dibekuk lantaran memalsukan sejumlah dokumen kependudukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, dokumen-dokumen palsu itu dibuat memakai bahan asli.
Hal ini terungkap berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan pelaku.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Pria Ini Bikin KTP Palsu Pakai Bahan Asli, Dihargai Rp 10.000
"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," ujarnya, Kamis (30/12/2021) sore.
Polisi menduga bahwa aksi pelaku ini dibantu oleh pihak-pihak lain. Devi menerangkan, pihaknya kini tengah memburu penyuplai material tersebut.
"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," ucapnya di Markas Polresta Bandar Lampung.
EHS diringkus di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/12/2021) sore.
Baca juga: Pria di Lampung 10 Tahun Buat KTP Palsu, Dijual Rp 10.000, Oknum ASN Ikut Terlibat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.