Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng, ASN di Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

Kompas.com - 30/12/2021, 06:52 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - UR, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora.

Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.

Meskipun sedang terjerat kasus hukum, UR yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

"Pantauan kami masih masuk (kerja)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Oknum ASN di Blora Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng, Ini Kata Bupati

Menurutnya, hak dan kewajiban UR sebagai ASN tetap terpenuhi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecuali ditahan. Kalau ditahan langsung kita buatkan surat pemberhentian sementara, kalau untuk sanksinya gaji separuh 50 persen, tapi karena masih tersangka tetap melaksanakan tugas-tugas sehari-hari dan hak-haknya seperti biasa," terang dia.

Meski demikian, jajaran Pemkab Blora dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada UR yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.

"Kalau itu adalah tipikor, tidak ada, tidak boleh ada bantuan hukum," jelas dia.

Baca juga: Suami di Blora Culik Istri Sendiri, Bayar Orang Rp 50 Juta

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Pertama adalah mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas.

Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com