Salin Artikel

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng, ASN di Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

BLORA, KOMPAS.com - UR, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora.

Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.

Meskipun sedang terjerat kasus hukum, UR yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

"Pantauan kami masih masuk (kerja)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, hak dan kewajiban UR sebagai ASN tetap terpenuhi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecuali ditahan. Kalau ditahan langsung kita buatkan surat pemberhentian sementara, kalau untuk sanksinya gaji separuh 50 persen, tapi karena masih tersangka tetap melaksanakan tugas-tugas sehari-hari dan hak-haknya seperti biasa," terang dia.

Meski demikian, jajaran Pemkab Blora dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada UR yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.

"Kalau itu adalah tipikor, tidak ada, tidak boleh ada bantuan hukum," jelas dia.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Pertama adalah mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas.

Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/065224778/jadi-tersangka-dugaan-korupsi-penyaluran-kpr-bank-jateng-asn-di-blora-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke