Dari keterangan Dokter jaga di RSUD SK Lerik Kota Kupang, korban mengalami luka robek pada pinggang sebelah kanan. Korban pun mendapatkan tujuh jahitan.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bahwa pada saat pelaku datang ke kos bersama dengan Isto Tabun sudah dalam keadaan mabuk," kata Sepuh.
"Diduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena telah menceritakan kejelekan istri pelaku Isto Tabun ke teman-temannya," ujar dia.
Korban masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak cepat dan membekuk pelaku. Pelaku IYD diamankan di Polsek Kelapa Lima.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihakimi warga setempat karena berusaha melarikan diri.
Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 170 Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.