Salin Artikel

Mabuk Minuman Beralkohol, Sopir Angkot Tikam Temannya di Kamar Kos

IYD ditangkap karena diduga menikam Melkisedek Banfatin (26), sesama sopir angkot, menggunakan sebilah pisau.

Akibatnya, Melkisedek dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Kota Kupang, akibat luka serius di tubuhnya.

"Kejadiannya tadi subuh di tempat kos korban yang berada di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/12/2021).

Korban ditikam saat sedang tidur di kamar indekosnya.

Sepuh menyebut, kasus itu dilaporkan oleh pemilik indekos, Adri Jusuf Tonak (53), seorang PNS Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang.

Kasus tersebut telah ditamgani oleh penyidik Polsek Kelapa Lima berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/246/XII/2021/Sektor Kelapa Lima tanggal 27 Desember 2021.

Kejadian itu bermula, ketika korban bersama pelaku dan rekan mereka IT (25) duduk sambil meminum minuman beralkohol di samping SPBU Lasiana.

Saat itu, korban sempat menceritakan kejelekan istri IT. Setelah bercerita, korban pulang duluan.

"Antara korban dan pelaku tinggal satu kos," ujar Sepuh.

Ketika korban tidur di kamar indekos, IYD dan IT datang sambil berteriak memanggil namanya. Kedua pelaku menggedor jendela kamar korban hingag rusak.

Korban pun bangun dan membuka pintu kamar.

Tiba-tiba, IYD langsung menendang korban dan menikamnya. IT dan IYD mengeroyok korban di dalam kamar indekos.

Mendapati perlakuan itu, korban berusaha kabur keluar menuju rumah pemilik kos untuk meminta pertolongan.

Pemilik kos langsung membawa korban ke Kupang untuk dilakukan pertolongan medis.

Dari keterangan Dokter jaga di RSUD SK Lerik Kota Kupang, korban mengalami luka robek pada pinggang sebelah kanan. Korban pun mendapatkan tujuh jahitan.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bahwa pada saat pelaku datang ke kos bersama dengan Isto Tabun sudah dalam keadaan mabuk," kata Sepuh.

"Diduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena telah menceritakan kejelekan istri pelaku Isto Tabun ke teman-temannya," ujar dia.

Korban masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang.

Usai menerima laporan, polisi pun bergerak cepat dan membekuk pelaku. Pelaku IYD diamankan di Polsek Kelapa Lima.

 Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihakimi warga setempat karena berusaha melarikan diri.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 170 Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/192905978/mabuk-minuman-beralkohol-sopir-angkot-tikam-temannya-di-kamar-kos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke