Boyamin menilai, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling sehingga tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian di antara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan.
Selain itu belum adanya pembatalan perjanjian berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hampir 2 Pekan Jalan Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Kehilangan Pekerjaan
"Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terzalimi ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir pengangkut batu bara terpaksa kehilangan pekerjaan setelah Polda Kalsel menutup jalan hauling di kilometer 101 Kecamatan Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Penutupan jalan hauling itu buntut dari sengketa dua perusahaan tambang. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jalan tersebut dibuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.