Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penutupan Jalan Tambang, Polda Kalsel Digugat Rp 2 Triliun

Kompas.com - 29/12/2021, 06:22 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penutupan jalan hauling di Jalan Ahmad Yani Kilometer 101, Kecamatan Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Polda Kalsel berbuntut panjang.

Setelah penutupan jalan hauling itu, ratusan sopir pengangkut batu bara kehilangan pekerjaan.

Menggandeng Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Setop Produksi karena Jalan Tambang Ditutup, Karyawan Perusahaan Batu Bara Demo di Polres Kukar

Dalam gugatan praperadilan itu, para sopir menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total Rp 2 triliun.

Koordinator MAKI yang mewakili para sopir, Boyamin Saiman mengatakan, penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel menyalahi aturan.

Menurutnya, saat penutupan Polda Kalsel tidak melibatkan pemerintah setempat padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan kepolisian.

"Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan praperadilan ini kami juga mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Dua Pekan Jalan Tambang Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Berencana Demo di Mapolda Kalsel

Selain tidak melibatkan pemerintah setempat, penutupan jalan hauling, kata Boyamin, juga tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apa pun kepada pihak-pihak yang berkepentingan,  termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelasnya.

Boyamin menilai, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling sehingga tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian di antara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan.

Selain itu belum adanya pembatalan perjanjian berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hampir 2 Pekan Jalan Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Kehilangan Pekerjaan

"Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terzalimi ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir pengangkut batu bara terpaksa kehilangan pekerjaan setelah Polda Kalsel menutup jalan hauling di kilometer 101 Kecamatan Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalsel.

Penutupan jalan hauling itu buntut dari sengketa dua perusahaan tambang. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jalan tersebut dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com