Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Siapkan 700 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 23/12/2021, 18:13 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyiapkan lima hotel di kawasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tempat isolasi terpusat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, total ada 700 bed atau tempat tidur yang disiapkan Pemprov Bali.

"(Hotelnya) tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, total ada 700 bed," kata Rentin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Mulai Besok, Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Hanya Layani Penumpang yang Telah Vaksin Lengkap

Rentin menjelaskan, selain tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh provinsi, Satgas Covid-19 kabupaten dan kota juga telah menyiapkan skema yang sama mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru.

Total ada 883 tempat tidur yang disiapkan oleh 9 kabupaten dan kota se-Bali.

Semua tempat isolasi yang sudah disiapkan itu nantinya akan siaga jika sewaktu-waktu lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Apalagi, lanjut Rentin, varian Omicron sendiri sudah diketahui masuk ke Indonesia.

Rentin mengingatkan warga di Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai dengan penambahan kasus harian di bawah 10 orang, potensi penularan masih akan terus terjadi.

"Taat prokes, ikuti vaksinasi bagi yang belum vaksin, dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi setiap masuk area publik," kata Rentin.

Baca juga: Wagub Optimistis Pariwisata Bali Bangkit pada 2022: Masih Jadi Destinasi Favorit

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan tersebut adalah melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 Wita dengan kapasitas 75 persen. Sementara untuk kapasitas pengunjung di obyek wisata juga maksimal 75 persen.

Kegiatan olahraga, seni, dan budaya digelar tanpa penonton dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.

Surat edaran itu mulai berlaku pada h24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com