MADIUN, KOMPAS.com, - Video aksi seorang pria berinisial S (61) mengemudikan sepeda motor secara zig-zag di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun, Jawa Timur viral di media sosial.
Video tersebut diunggah salah satu akun media sosial instagram @medhioen.ae pada Rabu (22/12/2021).
Dalam keterangannya, akun itu menuliskan adanya pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun.
“Wong lanang sing gak helman kuwi mlaku saka arah kulon lan nek numpak motor biyayakan sampek akhire nabrak pengguna motor sakah arah etan (Pria yang tidak mengenakan helm tersebut berjalan dari arah barat lalu naik sepeda motor ugal-ugalan hingga akhirnya menabrak pengguna sepeda motor dari arah timur),” tulis admin @medhioen.ae, dikutip Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi
View this post on Instagram
Pada video tersebut terlihat pria pengendara sepeda motor oleng ke lajur kanan selanjutnya balik ke lajur kiri.
Tak berapa lama kemudian, pengendara yang tak mengenakan helm itu menabrak sepeda motor dari berlawanan arah.
Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor ugal-ugalan mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis.
Baca juga: Sopir Hilang Konsentrasi, Minibus Tabrak Truk Fuso di Tol Lampung, 4 Tewas, 10 Luka-luka
Sementara pengendara sepeda motor yang ditabrak pria tersebut mengalami sejumlah luka dan dibawa ke rumah sakit.
Salah satu saksi mata, Adi Bagus menuturkan, semula pria pengendara sepeda motor modifikasi itu berjalan dari arah barat.
“Dari arah barat cuman kayak oleng. Sedangkan posisi lalu lintas tidak padat. Hanya saja bapaknya tadi oleng,” ujar Adi.
Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko menyatakan, pengendara motor tersebut akan dijerat dengan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kami terapkan Pasal 311 yaitu dengan sengaja berkendara membahayakan orang lain,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun polisi membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut, misalnya berkendara dalam kondisi mabuk.
Untuk menyimpulkan pengendara mabuk harus mendapatkan keterangan ahli seperti dokter hingga visum.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila memang kondisi tidak enak badan atau sedang mabuk, tidak boleh berkendara karena akan membahayakan pengendara lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.