Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana Desa, 2 Eks Kades di Grobogan Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 23/12/2021, 15:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang mantan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berkas perkara penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang menyeret kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan kedua eks kades berikut barangbukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada awal pekan ini, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Jokowi: Hati-hati Kelola Dana Desa, Begitu Salah Sasaran, Larinya ke Mana-mana

Kedua tersangka korupsi yaitu Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon dan Agus Suseno, mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu.

"Berkas komplit dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," terang Hasibuan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (23/12/2021).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan tersangka Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes untuk pembangunan tahun 2016/2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 682 juta.

Sementara itu Agus Suseno, mantan Kades Jenengan diduga korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa serta pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 106 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian serta kelengkapan administrasi, tersangka langsung kami tahan 20 hari di rutan Polres Grobogan, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," terang Iwan.

Baca juga: Tak Terima Dana Desa Dipotong untuk BLT dan Covid-19, Apdesi Mempawah Kalbar Minta Perpres 104 Dicabut

Akibat perbuatannya, kedua mantan kades ini pun dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com