Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas

Kompas.com - 22/12/2021, 22:14 WIB
Raja Umar,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

Sidang putusan diketuai oleh Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.

"Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tadi terdakwa divonis lepas, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan ranah perperdata," kata Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Pantauan Kompas.com, sidang putusan terhadap terdakwa dugaan investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Reseller Investasi Bodong Yalsa Butik Menangis Ditagih Miliaran Rupiah hingga Diancam Dibunuh

 

Sebab, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang langsung menyaksikan proses persidangan yang digelar secara daring tersebut.

Para reseller yang memantau jalannya persidangan dari luar ruang sidang tiba-tiba histeris dan menangis saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusan lepas terhadap terdakwa pemilik Yalsa Boutique.

"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu Rahmadani, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

" Ya pasti kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA karena divonis lepas, sebelumnya dalam dakwaan kami, tim JPU terdawa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 6 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Iya vonis hakim sangat jelas berbeda dengan dakwaan, tapi ini kan belum inkrah jadi belum ada yang bisa dieksekusi, baik terdakwa maupun aset mobil dan rumah mewah, uang tunai, perhiasan yang disita sebagai barang bukti yang nilainya milliaran rupiah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com