Randy, akhirnya membawa kedua jenazah menggunakan mobil Toyota Rush untuk dikuburkan di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada Randy.
Penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
Baca juga: Detik-detik Terjadinya Ledakan di Kapal Motor di NTT, 4 Orang Lompat ke Laut
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Penyidik Polda NTT akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sejumlah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Besok, Jenazah Mantan Gubernur NTT Diterbangkan dari Bali Menuju Kupang